Lakipokerv.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat mengaku yakin kalau hakum bakal menjatuhkan vonis bebas kepada Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Ahok yang merupakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang dijadwalkan akan menghadiri sidang putusan besok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan."Kami sangat yakin kalau Pak Ahok akan divonis bebas oleh majelis hakim berdasarkan beberapa hal. Hal pertama, mengenai tuntutan jaksa penuntut umum yang tidak terbukti adanya penodaan agama dalam kasus Ahok.
Kedua, kami harap hakim hanya terkait asumsi fakta-fakta yang terkait di persidangan dan jangan terintervensi oleh tekanan massa." kata Humphrey Djemat selaku tim pengacara Ahok.
Hal ini bisa kita lihat, sebelumnya Ahok hanya didakwa dengan pasal 156 KUHP oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kenapa jaksa penuntut tidak menggunakan Pasal 156a KUHP sebagai dasar tuntutan terhadap Ahok." tambah Humphrey Djemat.
Jika penuntut umum tidak menggunakan Pasal 156a, maka Pasal 156 dinilai ikut tidak terbukti. Maka Ahok bisa dinyatakan bebas.
Ahok terjerat kasus tersebut yang sebelumnya menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar